Dalam membahas konsep dasar
tentang negara, disini kita akan mempelajari tiga hal yakni, pengertian negara,
tujuan negara, dan unsur-unsur negara. Adapun istilah negara merupakan
terjemahan dari beberapa kata asing: state
(Inggris), staat (Belanda dan
Jerman), dan etat (Perancis). Secara
terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu
kawasan, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Selanjutnya suatu negara dibentuk
juga mempunyai tujuan, antara lain:
a. Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan.
b. Bertujuan
menyelenggarakan ketertiban hukum.
c. Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran
tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara
tersebut. Plato menyatakan tujuan adanya negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, sebagai individu atau makhluk sosial. Sedangkan dalam
pandangan Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai
penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dam dibawah
pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, Ibnu Arabi
menyatakan bahwa tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan
kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan
kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia,
tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan iut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan
dan penjelasan UUD 1945.
Konsep dasar negara yang terakhir
adalah unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara ini, yakni:
1)
Rakyat.
Rakyat dalam
pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2)
Wilayah.
Wialayah adalah
unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada
batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairn, dan udara.
3)
Pemerintah.
Pemerintah
adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi-organisasi
negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah,
melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum melaksanakan
ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka
mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
4)
Pengakuan
negara lain.
Unsur pengakuan
oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya sebuah negara. Hal
ini hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak.
Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto (pengakuan atas fakta adanya negara) dan pengakuan de jure (pengakuan akan sahnya suatu
negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum).
Demikianlah pembahasan konsep
dasar tentang negara. Apabila ada pembaca yang lebih mengetahui dan mau
menambahkan tentang konsep dasar negara, silahkan tinggalkan komentar dibawah
ini karena referensi saya terbatas. Semoga bermanfaat. . . . .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar