Translate

Senin, 21 Januari 2013

Konsep Dasar Tentang Negara



Dalam membahas konsep dasar tentang negara, disini kita akan mempelajari tiga hal yakni, pengertian negara, tujuan negara, dan unsur-unsur negara. Adapun istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Selanjutnya suatu negara dibentuk juga mempunyai tujuan, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Plato menyatakan tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu atau makhluk sosial. Sedangkan dalam pandangan Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dam dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan iut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.

Konsep dasar negara yang terakhir adalah unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara ini, yakni:
1)      Rakyat.
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2)      Wilayah.
Wialayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairn, dan udara.
3)      Pemerintah.
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi-organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
4)      Pengakuan negara lain.
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya sebuah negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto (pengakuan atas fakta adanya negara) dan pengakuan de jure (pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum).

Demikianlah pembahasan konsep dasar tentang negara. Apabila ada pembaca yang lebih mengetahui dan mau menambahkan tentang konsep dasar negara, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini karena referensi saya terbatas. Semoga bermanfaat. . . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar