Pengertian demokrasi secara etimologis terdiri dari 2 kata
Yunani, demos yang berarti rakyat
atau penduduk suatu tempat dan cratein
atau cratos yang berarti kekuasaan
atau kedaulatan. Sedangkan arti demokrasi secara terminologi ada beberapa
pendapat, diantaranya:
1)
Joseph A. Schmeter yang mengatakan demokrasi adalah
suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan
kompetitif atas suara rakyat.
2)
Sidney Hook mengemukakan bahwa demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung
atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara
bebas dari rakyat dewasa.
3)
Philippe C. Schmitter menyatakan demokrasi sebagai
suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas
tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak
secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka
yang telah terpilih.
4)
Henry B. Mayo berpendapat bahwa demokrasi sebagai
sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa
hakikat demokrasi adalah peran utma rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan
kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat
mengandung pengertian 3 hal: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Ketiga faktor inilah yang menjadi tolak ukur dari suatu pemerintahan
yang demokratis.
Sumber: Pendidikan
Kewarganegaraan (Civic Education), A. Ubaedillah dan Abdul Rozak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar