Translate

Senin, 21 Januari 2013

Konsep Dasar Tentang Negara



Dalam membahas konsep dasar tentang negara, disini kita akan mempelajari tiga hal yakni, pengertian negara, tujuan negara, dan unsur-unsur negara. Adapun istilah negara merupakan terjemahan dari beberapa kata asing: state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), dan etat (Perancis). Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan, dan mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Selanjutnya suatu negara dibentuk juga mempunyai tujuan, antara lain:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan.
b.      Bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Dalam tradisi barat, pemikiran tentang terbentuknya sebuah negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut. Plato menyatakan tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai individu atau makhluk sosial. Sedangkan dalam pandangan Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dam dibawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaannya hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, Ibnu Arabi menyatakan bahwa tujuan negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Sedangkan menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat.
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan iut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945.

Konsep dasar negara yang terakhir adalah unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara ini, yakni:
1)      Rakyat.
Rakyat dalam pengertian keberadaan suatu negara adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2)      Wilayah.
Wialayah adalah unsur negara yang harus terpenuhi karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara umum wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup daratan, perairn, dan udara.
3)      Pemerintah.
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi-organisasi negara untuk mencapai tujuan bersama didirikannya sebuah negara.
Pemerintah, melalui aparat dan alat-alat negara yang menetapkan hukum melaksanakan ketertiban dan keamanan, mengadakan perdamaian dan lainnya dalam rangka mewujudkan kepentingan warga negaranya yang beragam.
4)      Pengakuan negara lain.
Unsur pengakuan oleh negara lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya sebuah negara. Hal ini hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif sehingga tidak bersifat mutlak. Ada dua macam pengakuan suatu negara, yakni pengakuan de facto (pengakuan atas fakta adanya negara) dan pengakuan de jure (pengakuan akan sahnya suatu negara atas dasar pertimbangan yuridis menurut hukum).

Demikianlah pembahasan konsep dasar tentang negara. Apabila ada pembaca yang lebih mengetahui dan mau menambahkan tentang konsep dasar negara, silahkan tinggalkan komentar dibawah ini karena referensi saya terbatas. Semoga bermanfaat. . . . .

Jumat, 18 Januari 2013

Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi



Di sebuah negara yang menganut demokrasi bisa dikatakan berhasil, apabila negara tersebut bisa memenuhi 3 unsur penting penopang tegaknya demokrasi, yakni:

1)      Negara Hukum.
Negara hukum ini mempunyai pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM). Secara garis besar negara hukum adalah sebuah negara dengan kedua konsep rechtsstaat dan the rule of law. Konsep rechtstaat mempunyai ciri-ciri, adanya perlindungan HAM, adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada lembaga untuk menjamin perlindungan HAM, pemerintahan berdasarkan peraturan, dan adanya peradilan administrasi. Sedangkan konsep the rule of law mempunyai ciri-ciri, supremasi aturan-aturan hukum, kesamaan kedudukan di depan hukum, dan jaminan perlindungan HAM.
2)      Masyarakat Madani.
Masyarakat madani adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partsipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah. Masyarakat madani juga mensyaratkan keterlibatan warga negara melalui asosiasi-asosiasi sosial. Keterlibatan warga negara ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antar-individu dan kelompok yang berbeda.
3)      Aliansi Kelompok Strategis.
Aliansi kelompok strategis ini terdiri dari partai politik, kelompok gerakan, dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan di dalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Ketiga jenis kelompok atau asosiasi ini sangat besar peranannya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi ini memerankan dirinya secara kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasi atau kepentingan organisasinya. Sebaliknya, jika kelompok-kelompok tersebut menyuarakan aspirasinya secara anarkis, sektarian, dan primordial. Maka, keberadaan kelompok ini akan menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan bangunan masyaraka madani.

Demikian ketiga unsur penting demi menopang keberhasilan demokrasi di sebuah negara. Semoga Bermanfaat. . . . .

Sumber: Pendidikan Kewargaan (Civic Education), A. Ubaedilla dan Abdul Rozak.

Selasa, 15 Januari 2013

Pengertian Demokrasi



Pengertian demokrasi secara etimologis terdiri dari 2 kata Yunani, demos yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan cratein atau cratos yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Sedangkan arti demokrasi secara terminologi ada beberapa pendapat, diantaranya:

1)      Joseph A. Schmeter yang mengatakan demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
2)      Sidney Hook mengemukakan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3)      Philippe C. Schmitter menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
4)      Henry B. Mayo berpendapat bahwa demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.

Dari beberapa pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa hakikat demokrasi adalah peran utma rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain, pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat mengandung pengertian 3 hal: pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ketiga faktor inilah yang menjadi tolak ukur dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), A. Ubaedillah dan Abdul Rozak.